Kamis, 19 September 2013

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa


Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
•Pancasila disebut sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, karena nilai-nilai yangterkandung dala sila-silanya tersebut dari waktu ke waktu dan secara tetap telahmenjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Bangsa Indonesia.
•Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, digunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dan digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan didalam segala bidang.Tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kehidupan, baik norma agama, normakesusilaan, norma sopan santun maupun norma hukum yang berlaku.
Pandangan hidup bangsa dapat digunakan untuk mencapai hidup yang kokoh, gunamengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai, karena tanpamemiliki pandangan hidup, 
suatu bangsa akan terus berombang-ambing dalammenghadapi persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan- persoalan besar umat manusia dlam pergaulan masyrakat bangsa-bangsa di dunia.Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman dalam memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, social dan budayayang timbul dalam gerak kehidupan masyarakat yang makin maju, serta didalammembangun dirinya.
Definisi atau batasan tentang pandangan hidup suatu bangsa ini pernah kita dapatidalam buku pengantar pemahaman atas latar belakang Ketetapan No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila atau
 Ekaprasetia Pancakarsa.
Berdasarkan hasil Sidang Istimewa MPR-RI bulan November 1998 Ketetapan No.II/MPR/1978 tersebut di atas telah dinyatakan dicabut dengan Ketetapan MPR-RI No.XVIII/MPR/1998.
•Dari segi kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagaicita-cita dan Pandangan Hidup Bangsa dan Negara RI, sedangkan dilihat dari segifungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar Negara RI.
Istilah-istilah lain sebagai sinonim dari pengertian pandangan hidup dikenal dengansebutan:
way of life, Weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levensbeschouwing,
 pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk hidup.
B.Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai dasar Falsafah Negara,
 Philosofische Gronddslag 
dari Negara, Ideologi Negara,
Staatsidee.
Pancasila sebagai Dasar Negara RI berarti Pancasila dijadikan dasar dalam mengatur  penyelenggaraan pemerintahan Negara. Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara RItercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 aline keempat.Pancasila sebagai tempat menuangkan aturan-aturan dasar/pokok yang tertulis yangkemudian dijabarkan lagi kedalam berbagai Ketetapan MPR,
 dan aturan yang tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.Pancasila punyai sifat kengikat, keharusan, imperative artinya norma-norma hukum yangtidak boleh dikesampingkan namun dilanggar, sedangkan pelanggaran atasnya dapat berakibat hukum dikenakannya suatu sanksiMeskipun sekarang dalam suasana reformasi dan demokrasi dimana 
orang bebasmengeluarkan pendapatnya dan menyampaikan pikiran dan pandangan-pandanganya,namun tidak boleh memberikan penafsiran terhadap Pancasila menurut anggapannyasendiri-sendiri. Dimana kasus ini pernah terjadi karena adanya penyimpangan terhadapPancasila yaitu, kasus DN Aidit tokoh PKI yang berideologikan komunis.Pancasila selain sebagai alat pemersatu juga sebagai Jiwa Bangsa Indonesia, Pancasilasebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa

Indonesia ketika mnedirikan Negara, Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan BangsaIndonesia, dan Pancasila sebagai Falsafah Hidup dan Ideologi Bangsa Indonesia, dsb.Daro aspek hukum ketatanegaraan Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari 
segalasumber hukum, seperti yang dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966(Pancasila: Sumber dari segala sumber hukum), juncto Ketetapan
 MPR-RI No.V/MPR/1973 dan No. IX/mpr/1978Sumber dari tertib hukum RI adalah pegangan hidup, kesadaran dan cita-citahukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara yang bersangkutan. Sumber dari tertib hukum RI adalah pandangan hidup,kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasanakejiwaan dan watak dari rakyat Indonesia, ialah cita-cita mengenai kemerdekaanindividu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaiannasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara,cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan 
sebagai pengejawantahan daripada Budi Nurani Manusia. Dan semua ini dimurnikan dandipadatkan oleh PPKI atas nama RI menjadi Dasar Negara RI, yakni Pancasila.Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum, melahirkan empat buah sumber hukum lain, yaitu: (1) Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, (2) Dekrit Presidentanggal 5 Juli 1959, (3) UUD 1945, (4) SP 11 Maret 1966Ketetapan No. XX/MPRS/1966, memuat tata urutan peraturan perundangan RI sebagai berikut:
UUD 1945
Ketetapan MPR 
UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan pelaksana lainnya: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.




Pancasila sebagai jiwa bangsa memiliki fungsi sebagai pegangan atau acuan manusia Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku dalam berhubungan dengan sesama manusia dengan Tuhan yang menciptakannya, dan dengan lingkungannya. Dengan demikian membahas Pancasila sebagai jiwa bangsa akan memasuki domain etika, masalah moral dan yang menjadi kepedulian manusia sepanjang masa, membahas hal ikhwal yang selayaknya dikerjakan dan yang selayaknya dihindari.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai cirri khas artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas ini lah yang dimaksud dengan “KEPRIBADIAN”.
4.    Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Negara RI
·         Dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara,terjadilah konstitusiering atau penuangan konstitusional dari pancasila.Dengan terjadinya proses ini maka pancasila juga menjadi sumber hukum negara RI.
·         Kedudukan Pembukaan UUD 1945 terhadap tertib hukum Indonesia:
1.      Menjadi Dasar
2.      Ketentuan Hukum yang tertinggi

Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia itu ditemukan kembali setelah lama terpendam ada masa penjajahan bangsa Barat. Kemudian pada saat bangsa Indonesia bangkit akan hidup mandiri sebagai bangsa yang merdeka,bangsa Indonesia menemukan kembali Pancasila dalam arti dan makna yang sesungguhnya. Pada saat akan mendirikan Negara RI,para pemimpin dan tokoh pendiri negara memusyawarahkan apa yang sebaiknya dijadikan sebagai dasar negara ,sehingga dirumusah Pancasia sebagai perjanjian luhur  seluruh bangsa Indonesia.