Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
•Pancasila disebut sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, karena
nilai-nilai yangterkandung dala
sila-silanya tersebut dari waktu ke waktu dan secara tetap telahmenjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Bangsa Indonesia.
•Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, digunakan sebagai petunjuk hidup
sehari-hari, dan digunakan sebagai penunjuk
arah semua kegiatan didalam segala bidang.Tidak boleh bertentangan
dengan norma-norma kehidupan, baik norma agama, normakesusilaan, norma sopan
santun maupun norma hukum yang berlaku.
•Pandangan hidup bangsa dapat digunakan
untuk mencapai hidup yang kokoh, gunamengetahui
dengan
jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai, karena tanpamemiliki pandangan hidup,
suatu bangsa akan terus berombang-ambing dalammenghadapi persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan- persoalan besar umat manusia dlam pergaulan masyrakat bangsa-bangsa di dunia.Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman dalam memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, social dan budayayang timbul dalam gerak kehidupan masyarakat yang makin maju, serta didalammembangun dirinya.
suatu bangsa akan terus berombang-ambing dalammenghadapi persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan- persoalan besar umat manusia dlam pergaulan masyrakat bangsa-bangsa di dunia.Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman dalam memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, social dan budayayang timbul dalam gerak kehidupan masyarakat yang makin maju, serta didalammembangun dirinya.
•Definisi atau batasan tentang pandangan
hidup suatu bangsa ini pernah kita dapatidalam buku pengantar pemahaman atas
latar belakang Ketetapan No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila atau
Ekaprasetia Pancakarsa.
•Berdasarkan hasil Sidang Istimewa
MPR-RI bulan November 1998 Ketetapan No.II/MPR/1978 tersebut di atas
telah dinyatakan dicabut dengan Ketetapan MPR-RI No.XVIII/MPR/1998.
•Dari segi kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni
sebagaicita-cita dan Pandangan Hidup Bangsa
dan Negara RI, sedangkan dilihat dari segifungsinya Pancasila mempunyai
fungsi utama sebagai Dasar Negara RI.
•Istilah-istilah
lain sebagai sinonim dari pengertian pandangan hidup
dikenal dengansebutan:
way of life, Weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levensbeschouwing,
pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk hidup.
B.Pancasila Sebagai
Dasar Negara RI
Pancasila dalam pengertian ini
sering disebut sebagai dasar Falsafah Negara,
Philosofische Gronddslag
dari Negara, Ideologi Negara,
Staatsidee.
Pancasila sebagai Dasar
Negara RI berarti Pancasila dijadikan dasar dalam
mengatur penyelenggaraan pemerintahan
Negara. Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara RItercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 aline keempat.Pancasila sebagai tempat menuangkan aturan-aturan dasar/pokok
yang tertulis yangkemudian dijabarkan lagi kedalam berbagai Ketetapan MPR,
dan aturan yang tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.Pancasila punyai sifat kengikat, keharusan, imperative artinya norma-norma hukum yangtidak boleh dikesampingkan namun dilanggar, sedangkan pelanggaran atasnya dapat berakibat hukum dikenakannya suatu sanksiMeskipun sekarang dalam suasana reformasi dan demokrasi dimana
orang bebasmengeluarkan pendapatnya dan menyampaikan pikiran dan pandangan-pandanganya,namun tidak boleh memberikan penafsiran terhadap Pancasila menurut anggapannyasendiri-sendiri. Dimana kasus ini pernah terjadi karena adanya penyimpangan terhadapPancasila yaitu, kasus DN Aidit tokoh PKI yang berideologikan komunis.Pancasila selain sebagai alat pemersatu juga sebagai Jiwa Bangsa Indonesia, Pancasilasebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
dan aturan yang tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.Pancasila punyai sifat kengikat, keharusan, imperative artinya norma-norma hukum yangtidak boleh dikesampingkan namun dilanggar, sedangkan pelanggaran atasnya dapat berakibat hukum dikenakannya suatu sanksiMeskipun sekarang dalam suasana reformasi dan demokrasi dimana
orang bebasmengeluarkan pendapatnya dan menyampaikan pikiran dan pandangan-pandanganya,namun tidak boleh memberikan penafsiran terhadap Pancasila menurut anggapannyasendiri-sendiri. Dimana kasus ini pernah terjadi karena adanya penyimpangan terhadapPancasila yaitu, kasus DN Aidit tokoh PKI yang berideologikan komunis.Pancasila selain sebagai alat pemersatu juga sebagai Jiwa Bangsa Indonesia, Pancasilasebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia ketika mnedirikan
Negara, Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan BangsaIndonesia, dan Pancasila
sebagai Falsafah Hidup dan Ideologi Bangsa Indonesia, dsb.Daro aspek hukum ketatanegaraan Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari
segalasumber hukum, seperti yang dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966(Pancasila: Sumber dari segala sumber hukum), juncto Ketetapan
MPR-RI No.V/MPR/1973 dan No. IX/mpr/1978Sumber dari tertib hukum RI adalah pegangan hidup, kesadaran dan cita-citahukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara yang bersangkutan. Sumber dari tertib hukum RI adalah pandangan hidup,kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasanakejiwaan dan watak dari rakyat Indonesia, ialah cita-cita mengenai kemerdekaanindividu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaiannasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara,cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan
sebagai pengejawantahan daripada Budi Nurani Manusia. Dan semua ini dimurnikan dandipadatkan oleh PPKI atas nama RI menjadi Dasar Negara RI, yakni Pancasila.Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum, melahirkan empat buah sumber hukum lain, yaitu: (1) Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, (2) Dekrit Presidentanggal 5 Juli 1959, (3) UUD 1945, (4) SP 11 Maret 1966Ketetapan No. XX/MPRS/1966, memuat tata urutan peraturan perundangan RI sebagai berikut:
segalasumber hukum, seperti yang dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966(Pancasila: Sumber dari segala sumber hukum), juncto Ketetapan
MPR-RI No.V/MPR/1973 dan No. IX/mpr/1978Sumber dari tertib hukum RI adalah pegangan hidup, kesadaran dan cita-citahukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara yang bersangkutan. Sumber dari tertib hukum RI adalah pandangan hidup,kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasanakejiwaan dan watak dari rakyat Indonesia, ialah cita-cita mengenai kemerdekaanindividu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaiannasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara,cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan
sebagai pengejawantahan daripada Budi Nurani Manusia. Dan semua ini dimurnikan dandipadatkan oleh PPKI atas nama RI menjadi Dasar Negara RI, yakni Pancasila.Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum, melahirkan empat buah sumber hukum lain, yaitu: (1) Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, (2) Dekrit Presidentanggal 5 Juli 1959, (3) UUD 1945, (4) SP 11 Maret 1966Ketetapan No. XX/MPRS/1966, memuat tata urutan peraturan perundangan RI sebagai berikut:
UUD 1945
Ketetapan MPR
UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan pelaksana lainnya: Peraturan
Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.
Pancasila
sebagai jiwa bangsa memiliki fungsi sebagai pegangan atau acuan
manusia Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku dalam berhubungan dengan
sesama manusia dengan Tuhan yang menciptakannya, dan dengan lingkungannya.
Dengan demikian membahas Pancasila sebagai jiwa bangsa akan memasuki domain
etika, masalah moral dan yang menjadi kepedulian manusia sepanjang masa,
membahas hal ikhwal yang selayaknya dikerjakan dan yang selayaknya dihindari.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku
serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai
cirri khas artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas ini lah yang
dimaksud dengan “KEPRIBADIAN”.
4. Pancasila
Sebagai Sumber Hukum Dasar Negara RI
· Dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya
terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara,terjadilah konstitusiering atau penuangan
konstitusional dari pancasila.Dengan terjadinya proses ini maka pancasila juga
menjadi sumber hukum negara RI.
· Kedudukan Pembukaan UUD 1945 terhadap tertib hukum
Indonesia:
1. Menjadi Dasar
2. Ketentuan Hukum yang tertinggi
Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia itu ditemukan kembali setelah lama terpendam ada masa penjajahan
bangsa Barat. Kemudian pada saat bangsa Indonesia bangkit akan hidup mandiri
sebagai bangsa yang merdeka,bangsa Indonesia menemukan kembali Pancasila dalam
arti dan makna yang sesungguhnya. Pada saat akan mendirikan Negara RI,para
pemimpin dan tokoh pendiri negara memusyawarahkan apa yang sebaiknya dijadikan
sebagai dasar negara ,sehingga dirumusah Pancasia sebagai perjanjian luhur seluruh bangsa Indonesia.